
Bagi gerakan serikat pekerja internasional, adopsi Konvensi 190 dan Rekomendasi 206 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja oleh Konferensi Perburuhan Internasional Ke-seratus pada tahun 2019 merupakan tonggak sejarah untuk dirayakan dan sekaligus tantangan bagi kerja-kerja kita di masa depan.
Kesepakatan ini penting bagi pekerja karena ia:
- Mengukuhkan suatu hak baru: hak untuk tidak mengalami kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. 
- Mengukuhkan definisi internasional tentang kekerasan dan pelecehan dan mengintegrasikannya ke dalam satu konsep tunggal yang tidak bisa dipecah lagi. 
- Mengakui kekerasan dan pelecehan sebagai fenomena di dunia kerja yang saling berkaitan. 
- Mengakui pentingnya kebebasan berserikat untuk menjamin hak baru ini 
- Mengakui hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi bagi pekerja dalam situasi rentan 
- Mencakup seluruh sektor dan secara eksplisit menyatakan inklusi sektor publik 
- Mencakup Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai elemen fundamental dalam pelaksanaan hak ini 
More on the Campaign:
Trade unions around the world are demanding the ratification of binding international standards to stop violence and harassment in the world of work, including gender-based violence and harassment.
