PSI menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk membatalkan/ mencabut Omnibus Law tentang Cipta Kerja

Dalam surat terbukanya, Sekretaris Jenderal PSI Rosa Pavanelli, menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut/membatalkan Omnibus Law tentang Cipta Kerja, menegosiasikan kembali dan membuka dialog yang kosntruktif dengan serikat buruh

Seruan kepada pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja, negosiasi ulang dan buka dialog yang konstruktif dengan serikat pekerja

Bapak President yang terhormat,

Kami merasa gusar bahwa pemerintah sedang berusaha mencari untuk memperluas kelembagaan, perubahan deregulasi terhadap ekonomi pada saat prioritas seharusnya diberikan kepada usaha penangangan krisis kesehatan rakyat yang makin buruk dengan menderegulasi perdagangan dan UU perburuhan dan kurangnya alokasi dana untuk pelayanan publik.

Ukuran, kerumitan dan luasnya cakupan UU ini, yang telah merubah 79 UU dan lebih dari 1,200 pasal, menjadi sebuah ancaman bagi proses demokratis yang murni, terutama pada saat ketika pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh rakyat harus dibatasi. Kami memiliki kekhawatiran yang serius di banyak pasal-pasal dan kluster-kluster, termasuk kluster ketenagakerjaan, kluster ketenagalistrikan, kluster Pendidikan dan pasal-pasal yang menderegulasi perlindungan terhadap lingkungan.

Secara keseluruhan, UU ini nampaknya menempatkan kepentingan dan tuntutan dari investor asing diatas kepentingan pekerja, masyarakat dan lingkungan. Kami prihatin bahwa prosedur dan isi dari Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban hak asasi manusia Indonesia dibawah ketentuan undang-undang hak asasi manusia internasional.

Kami memahami bahwa serikat pekerja telah berpartisipasi dalam pembahasan dengan lembaga legislative, namun tidak ada perubahan yang dibuat untuk merefleksikan hal-hal yang menjadi kekhawatiran serikat pekerja. Serikat pekerja memiliki keyakinan yang kuat bahwa kluster ketenagakerjaan di dalam Omnibus Law Cipta Kerja akan menghilangkan hak-hak dan kesejahteraan buruh Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.

Kami juga khawatir bahwa kluster ketenagalistrikan didesain untuk meliberalisasi dan pada akhirnya akan memprivatisasi listrik di Indonesia dan hal tersebut bertentangan dengan persyaratan konstitusi untuk penyediaan energi bagi rakyat. Undang-undang ini mengurangi hak-hak buruh di sektor ini dan akan mengakibatkan harga yang lebih mahal bagi konsumen dan mengurangi kapasitas pemerintah untuk membuat perencanaan guna menciptakan sebuah transisi yang adil dan pantas untuk energi yang terbarukan.

Bapak Presiden, DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang pada tanggal 5 Oktober 2020 di tengah perlawanan yang kuat dari buruh Indonesia dan masyarakat. Serikat pekerja memutuskan untuk melakukan bermacam-macam aksi besar di seluruh negeri dengan melibatkan jutaan buruh. Kami menyadari bahwa aksi dan berkumpulnya massa di tengah pandemic COVID-19 memiliki resiko yang serius pada kesehatan dan keselamatan. Kami berharap agar Anda dapat membatalkan UU ini agar semua ini bisa kita hindari.

Kami percaya bahwa hubungan industrial yang stabil dan konstruktif merupakan dasar yang penting untuk pembangunan nasional, dan oleh karenanya kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memikirkan kembali prioritas saat ini dan Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

Dewan Federasi Serikat Buruh Global (The Council of Global Unions -CGU) oleh karenanya mendesak kepada pemerintah Anda untuk:

1. Mencabut Omnibus Law tentang Cipta Kerja;

2. Memastikan legislasi yang dibuat di masa depan tidak akan menghilangkan hak dan jaminan yang telah ada, yang dijamin oleh UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 sebagaimana diatur juga dalam standar perburuhan internasional;

3. Negosiasi ulang dan buka dialog yang membangun dengan serikat pekerja untuk menjangkau dan diskusikan masalah yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003;

4. Hormati ketentuan dalam konstitusi dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 111/PUU-XIII/2015) perlindungan atas energi sebagai barang milik rakyat dan layanan yang dikuasai negara; dan

5. Mulai sebuah proses konsultasi yang melibatkan serikat pekerja, wakil masyarakat dan gerakan sosial untuk pengembangan sebuah rencana pemulihan COVID-19 yang didesain untuk mendorong kerja layak, pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan yang berkelanjutan.

Kami tetap bersolidaritas dengan buruh Indonesia dalam perjuangannya, dan kami berjanji untuk melanjutkan dukungan kami terhadap upaya-upaya yang dilakukan oleh serikat buruh dan buruh di Indonesia untuk melindungi dan menuntut hak-hak mereka.

Hormat saya,

Rosa Pavanelli
PSI General Secretary

cc: Ms Puan Maharani, Speaker of the House of the Representatives, puan.maharani@dpr.go.id

Ms Ida Fauziyah, Minister of Manpower of the Republic of Indonesia, setmen.ri31@yahoo.com, support@kemnaker.go.id, sekretaris.dirjenphi@gmail.com