Indonesia: Gekanas dan serikat pekerja sepakat tolak Omnibus Law sub-klaster ketenagalistrikan

Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan bertemu Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) untuk menyamakan persepsi terkait penolakan terhadap omnibus law, Senin (3/8/2020). Demikian disampaikan Ketua Umum Persatuan Pegawai Indonesia Power, PS Kuncoro.

Image

MEDIA RILIS

GEKANAS DAN SERIKAT PEKERJA DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN SEPAKAT TOLAK OMNIBUS LAW SUB-KLASTER KETENAGALISTRIKAN

Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan bertemu Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) untuk menyamakan persepsi terkait penolakan terhadap omnibus law, Senin (3/8/2020). Demikian disampaikan Ketua Umum Persatuan Pegawai Indonesia Power, PS Kuncoro.

"Dalam pertemuan ini kami menyampaikan point-point keberatan Serikat Pekerja di Sektor Kelistrikan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya sub-klaster ketenagalistrikan," kata Kuncoro. Begitu pun dengan pihak Gekanas, menyampaikan keberatannya terkait dengan klaster ketenagakerjaan.

Menurut Kuncoro, omnibus law akan menghilangkan penguasaan negara pada cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dalam hal ini tenaga listrik.

"Selain itu, akan menghilangkan fungsi DPR, baik dari sisi pembuatan kebijakan dan juga mengawasan terhadap kebijakan ketenagalistrikan. Serta, menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah terkait ketenagalistrikan," lanjutnya.

Dalam pertemuan ini, Gekanas dan Serikat Pekerja di Sektor Ketenagalistrikan yang terdiri dari SP PLN Persero, PP Indonesia Power, dan SP Pembangkit Jawa-Bali; sepakat akan bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap omnibus law, khususnya sub-klaster ketenagalistrikan dan klaster ketenagakerjaan.

"Kami menyambut baik kebersamaan ini. Karena dengan semakin banyak elemen yang menyuarakan klaster ketenagakerjaan dan ketenagalistrikan, akan semakin baik," tegasnya.

Jakarta, 4 Agustus 2020

Terima Kasih

Disiarkan Oleh:

PS Kuncoro, Ketua Umum PP Indonesia Power (HP: 08128879715